Susunan Organisasi UPT

Susunan Organisasi UPT

Tugas

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis operasional pemungutan pendapatan daerah, ketatausahaan, serta pelayanan masyarakat.

Sasaran

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan teknis UPT;
  2. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
  3. Pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kantor Bersama Samsat;
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait pada Kantor Bersama Samsat;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan UPT; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
Kontak Kami
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya 601166
  • Telp: (031) 5947953 Fax: (031) 5941165
Ikuti Kami