Susunan Organisasi UPT
Tugas
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis operasional pemungutan pendapatan daerah, ketatausahaan, serta pelayanan masyarakat.
Sasaran
- Penyusunan rencana program dan kegiatan teknis UPT;
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
- Pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kantor Bersama Samsat;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait pada Kantor Bersama Samsat;
- Pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
- Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan UPT; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan