Pembayaran Retribusi Jasa Usaha

A. Apa itu RJU?

Retribusi Jasa Usaha (RJU) adalah retribusi yang dikenakan atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dengan menganut prinsip–prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

B. Apa yang menjadi Objek dari RJU?

Objek RJU adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

  • Pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
  • Pelayanan oleh Pemerintah Provinsi sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

C. Apa saja yang termasuk jenis RJU?

Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  • Retribusi Tempat Pelelangan;
  • Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa;
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

D. RJU yang dipungut di Bapenda Jatim

RJU yang dipungut di Bapenda Jatim ada dua, yaitu:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD)
  2. Retribusi Tempat Pelelangan (RTP).

E. Siapa Subjek dan Wajib RPKD?

Subjek RPKD adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemakaian kekayaan Daerah. Wajib RPKD adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang–undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

F. Apa yang menjadi Objek RTP dan Siapa Subjek dan Wajib RTP?

Objek RTP adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Provinsi pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pelelangan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.

Subjek RTP adalah orang pribadi atau badan yang memakai tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Provinsi untuk melakukan pelelangan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.

Wajib RTP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

G. Mekanisme Pembayaran RJU

  1. Wajib RJU menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari petugas Bapenda Jatim yang berisi jumlah RJU yang wajib dibayar dan nomor Virtual Account (VA) Pembayaran serta QRIS.
  2. Wajib PAP dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun non tunai dengan cara sebagai berikut:
    • Tunai
      • Mendatangi Teller Bank Jatim / bank selain Bank Jatim dengan menunjukkan nomor VA pada SKRD.
      • Mendatangi loket pembayaran RJU pada kantor Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) terdekat dengan menunjukkan SKRD.
    • Non Tunai
      • Menggunakan Mobile Banking atau ATM Bank Jatim melalui menu pembayaran VA dengan memasukkan nomor VA yang tertera pada SKRD.
      • Menggunakan Mobile Banking Bank selain Bank Jatim melalui menu transfer antar bank dengan memasukkan kode bank (114) dan nomor VA.
      • Menggunakan Mobile Banking / e-wallet (dompet digital) untuk pembayaran melalui QRIS.
  3. Wajib RJU akan mendapatkan bukti pembayaran baik dari Teller Bank maupun dari aplikasi Mobile Banking / e-Wallet

H. Aplikasi RJU

Wajib RJU dapat mengecek statusnya dengan memasukkan Nomor Obyek RJU yang tertera pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pada link berikut ini:

Kontak Kami
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya 601166
  • Telp: (031) 5947953 Fax: (031) 5941165
Ikuti Kami