Layanan Informasi
Informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor, NJKB, dan PAD Provinsi Jawa Timur
Tatacara Pembayaran
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini bisa dilakukan dimana saja, mulai di layanan yang kami selenggarakan di Kantor Bersama Samsat maupun di E-Samsat tanpa harus keluar rumah.
SelengkapnyaCek E-TBPKB
Anda sudah membayar PKB di layanan E-Samsat, tetapi belum mendapatkan SMS dari SAMSATJATIM? masukkan nomor bukti pembayaran yang tertera di struk atau notifikasi pembayaran dari marketplace, e-wallet, atau PPOB pada inputan berikut:
Sampaikan Saran dan Kritik Anda
Bantu kami untuk dapat memberikan pelayan lebih baik lagi.
Silahkan sampaikan melalui saluran yang kami sediakan berikut ini