Pelayanan Informasi
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur,
termasuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standart pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin - Kamis : 09.00 - 14.0 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 09.00 - 14.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB