Permintaan Informasi

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik:

Mekanisme Pelayanan Informasi:

  1. Layanan informasi secara langsung
    • Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi. Untuk pemohon informasi yang berstatuds Badan Hukum, wajib melampirkan Akta Notaris dan keterangan terdaftar pada lembaga Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
    • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
    • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
    • Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
    • Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
    • Pemohon/pengguna informasi diwajibkan menandatangai surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan dokumen informasi yang diterima
  2. Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan media cetak yang tersedia.

Berikut ini alur pemintaan informasi

Jangka Waktu Penyelesaian:

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jika dalam jangka waktu 2 (dua) hari pemohon tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka permohonan informasi dianggap batal
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. PPID Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak
  • Jika PPID Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan
  • Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

Biaya/Tarif:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik tidak dipungut biaya. Untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman sendiri disekitar lokasi PPID atau menyediakan CD/VCD atau flash disk untuk perekaman data atau informasi.

Kontak Kami
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya 601166
  • Telp: (031) 5947953 Fax: (031) 5941165
Ikuti Kami