Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Beromotor

A. Apa itu PBBKB?

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

B. Apa yang menjadi Objek PBBKB?

Objek PBBKB adalah bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan air.

C. Siapa Subjek dan Wajib PBBKB?

Subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

D. Tarif PBBKB

Tarif PBBKB adalah sebesar 5% dengan dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini dibagi lagi per sektor usaha, antara lain :

  1. Sektor Industri sebesar 17,17% dari jumlah pembelian
  2. Sektor Pertambangan dan usaha kehutanan, perkebunan sebesar 90% dari jumlah pembelian
  3. Sektor Usaha Transportasi dan Kontraktor Jalan sebesar 100% dari jumlah pembelian

E. Pemungutan PBBKB

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut (WAPU). Penyedia Bahan Bakar yang dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.

Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan paling lambat tanggal 20.

F. Penyetoran PBBKB

WAPU melakukan pembayaran secara mandiri pada Kas Daerah dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

G. Aplikasi PBBKB

Wajib PBBKB dapat mengecek statusnya dengan memasukkan Nomor PBBKB yang tertera pada SPTPD dan SSPD.

Kontak Kami
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya 601166
  • Telp: (031) 5947953 Fax: (031) 5941165
Ikuti Kami