Pembayaran Pajak Air Permukaan

A. Apa itu PAP?

Pajak Air Permukaan (PAP) adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

B. Apa yang menjadi Objek PAP?

Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

C. Siapa Subjek dan Wajib PAP?

Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

D. Apakah Semua Jenis Kegiatan Pengambilan dan/atau Pemandaatan Air Permukaan dikenakan PAP?

Terdapat pengecualian dalam Objek PAP, yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan untuk:

  • Keperluan dasar rumah tangga;
  • Pengairan pertanian rakyat;
  • Perikanan rakyat; d. Keperluan keagamaan;
  • Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau);
  • Kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Mekanisme Pembayaran PAP

  1. Wajib PAP menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari petugas Bapenda Jatim yang berisi jumlah PAP yang wajib dibayar dan nomor Virtual Account (VA) Pembayaran.
  2. Wajib PAP dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun non tunai dengan cara sebagai berikut:
    • Tunai
      • Mendatangi Teller Bank Jatim / bank selain Bank Jatim dengan menunjukkan nomor VA pada SKPD.
      • Mendatangi loket pembayaran PAP pada kantor Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) terdekat dengan menunjukkan SKPD.
    • Non Tunai 
      • Menggunakan Mobile Banking atau ATM Bank Jatim melalui menu pembayaran VA dengan memasukkan nomor VA yang tertera pada SKPD.
      • Menggunakan Mobile Banking Bank selain Bank Jatim melalui menu transfer antar bank dengan memasukkan kode bank (114) dan nomor VA.
      • Wajib PAP akan mendapatkan bukti pembayaran baik dari Teller Bank maupun dari aplikasi Mobile Banking. 

F. Tata Cara Pembayaran Non Tunai

Melalui Mobile Banking / ATM Bank Jatim

  1. Pilih menu pembayaran;
  2. Pilih menu Virtual Account; 
  3. Masukkan nomor Virtual Account yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) Pajak Air Permukaan dan tekan selanjutnya;
  4. Akan muncul nama Wajib Pajak dan nominal Pajak Air Permukaan yang sama dengan yang tertera di SKPD atau STPD;
  5. Lanjutkan transaksi sampai berhasil;
  6. Simpan bukti transaksi berupa struk (untuk ATM) atau print screen / screen capture (internet banking / mobile banking).

Melalui Mobile Banking / Internet Banking selain Bank Jatim

  1. Pilih menu transfer antar bank;
  2. Tujuan transfer pilih “Bank Jatim”;
  3. Masukkan kode bank (kode Bank Jatim: 114) dan nomor rekening diisi dengan nomor Virtual Account yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) Pajak Air Permukaan;
  4. Masukkan nominal sesuai dengan yang tertera di SKPD atau STPD. Nominal yang dimasukkan harus sama (tidak boleh lebih atau kurang);
  5. Lanjutkan transaksi sampai berhasil;
  6. Simpan bukti transaksi;

G. Aplikasi PAP

Wajib PAP dapat mengecek statusnya dengan memasukkan Nomor PAP yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Air Permukaan pada link berikut ini:

 

Kontak Kami
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya 601166
  • Telp: (031) 5947953 Fax: (031) 5941165
Ikuti Kami