Alur Proses Bayar Pajak 5 Tahun
Alur Membayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun
Wajib Pajak datang membawa STNK asli, BPKB asli, KTP asli dan membawa kendaraan nya untuk dilakukan Cek Fisik Ulang di Samsat Sesuai Wilayah STNK nya.
Persyaratan:
- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Cek Fisik (Kendaraan Datang)
- Surat Kuasa (Yang dikuasakan)
Keterangan:
Semua Asli dan Foto Copy 1X,
Jika Nomor Polisi Berubah, Wajib Pajak harus ke Penulisan BPKB