Alur Proses Bayar Pajak 5 Tahun

Alur Proses Bayar Pajak 5 Tahun

Alur Membayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun

Wajib Pajak datang membawa STNK asli, BPKB asli, KTP asli dan membawa kendaraan nya untuk dilakukan Cek Fisik Ulang di Samsat Sesuai Wilayah STNK nya.

Persyaratan:

  1. STNK Asli
  2. BPKB Asli
  3. KTP Asli
  4. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
  5. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)

Keterangan:

Semua Asli dan Foto Copy 1X,

Jika Nomor Polisi Berubah, Wajib Pajak harus ke Penulisan BPKB

Kontak Kami
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya 601166
  • Telp: (031) 5947953 Fax: (031) 5941165
Ikuti Kami