Penyelesaian Sengketa

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:

  1. PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
    • PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak
    • PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Bidang Satuan Kerja Badan Pendapatan Daerah yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
    • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
    • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
  2. PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
    • PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
    • PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Bidang Satuan Kerja yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
    • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
    • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
  3. Penyelesaian Sengketa Informasi
    • PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
    • PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan PPID Provinsi Jawa Timur menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Atasan PPID Provinsi Jawa Timur
    • Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi , PTUN, dan MA, maka PPID Provinsi Jawa Timur melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi
Kontak Kami
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya 601166
  • Telp: (031) 5947953 Fax: (031) 5941165
Ikuti Kami