Hak Pemohon
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- Setiap Orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum unruk memperoleh Informasi Publik
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan perundang undangan
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi Publik sesuai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undangan.
(Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)