PERKUAT SINERGITAS DAN MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN OPSEN PAJAK ANTARA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Dipublikasikan pada: . Kategori: Berita.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, membuka rapat pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Shangri-La Surabaya pada 3-4 Mei 2024. Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam pidatonya, Adhy Karyono menekankan pentingnya rapat ini karena menyangkut implementasi UU HKPD, yang akan berdampak pada kondisi fiskal Provinsi Jawa Timur di tahun 2025. Salah satu implikasinya adalah penurunan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jatim, dengan estimasi penurunan penerimaan sebesar Rp 4,2 triliun dibandingkan dengan target PAD tahun 2024.
Kepala Bapenda Jatim, Dr. Bobby Soemiarsono, juga menyampaikan bahwa sesuai amanat UU HKPD, sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi penting. Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev, mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam menyambut pemberlakuan UU tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Universitas Islam Malang, Prof. H. Drs. M. Mas’ud Said, MM., Ph.D., memaparkan strategi peningkatan PAD, peluang fiskal, dan ekosistem pendapatan fiskal provinsi.
Dalam rapat ini, Pemprov Jatim memberikan penghargaan kepada beberapa daerah atas tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan dinas operasional terbaik, yaitu Pemkab Tulungagung, Pemkot Madiun, dan Pemkab Bojonegoro.