Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim Ringankan Beban Warga Dengan Pemutihan Dipublikasikan pada: . Kategori: Berita.
Surabaya, 1 Oktober 2024 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Kebijakan ini diluncurkan dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor, serta memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Bobby Soemiarsono menyampaikan kebijakan pembebasan pajak ini diberikan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur dilandasi beberapa alasan utama antara lain meringankan beban masyarakat karena dengan perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan, pembebasan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan finansial. Selain itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berharap dapat meningkatkan PAD dari penerimaan pajak kendaraan bermotor dan objek lainnya. Juga untuk memperbarui Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor karena Masih banyak kendaraan bermotor di Jawa Timur yang belum diperbarui status kepemilikannya, sehingga kebijakan ini memberikan kesempatan untuk mengoreksi data dengan lebih akurat, dan juga melihat antusiasme masyarakat dimana tahun-tahun sebelumnya, kebijakan serupa disambut antusias oleh masyarakat, dan kali ini diharapkan respon serupa dengan prediksi pemanfaatan yang tinggi.
Kepala Bidang Pajak Daerah Kresna Bimasakti menjelaskanprogram pemutihan pajak ini meliputi pembebasan pajak daerah meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB I serta PKB progresif.
"Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena kita tidak tahu tahun depan bagaimana," ujarnya
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi kewenangan kepada Gubernur untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak berdasarkan kondisi wajib pajak dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024, yang secara spesifik mengatur Pembebasan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memprediksi bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat dengan estimasi sebagai berikut:
126.100 obyek kendaraan akan memanfaatkan pembebasan BBN II, dengan nilai total pembebasan Rp 75,42 miliar.
390.000 obyek kendaraan diperkirakan akan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
3.000 obyek kendaraan akan mendapat manfaat dari pembebasan PKB Progresif, dengan nilai pembebasan sekitar Rp 3,98 miliar.
8.900 obyek kendaraan luar provinsi diprediksi akan didaftarkan masuk ke Jawa Timur dengan total pembebasan sekitar Rp 13,21 miliar.
Secara keseluruhan, diprediksi bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh 519.100 obyek kendaraan, dengan nilai total pembebasan pajak sebesar Rp 79,4 miliar.
Meski memberikan pembebasan pajak, Pemprov Jawa Timur juga memprediksi bahwa penerimaan pajak tetap akan meningkat, dengan proyeksi sebagai berikut:
Penerimaan PKB dari BBN II sebesar Rp 118,6 miliar
Penerimaan PKB dari pembebasan sanksi administratif sebesar Rp 191,6 miliar
Penerimaan PKB dari pembebasan PKB Progresif sebesar Rp 9,6 miliar
Penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi sebesar Rp 21,03 miliar
Dengan kebijakan ini, diharapkan total penerimaan PKB hingga akhir periode pembebasan akan mencapai Rp 319,8 miliar.
Kebijakan ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga keseimbangan antara membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah melalui kebijakan yang terukur dan strategis.