Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dipublikasikan pada: . Kategori: Berita.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan insentif pembebasan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) Bobby Soemiarsono melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Kresna Bimasakti menyampaikan program pemutihan ini merupakan kebijakan dari Pj. Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah PAD) selain itu dengan adanya pemutihan bisa mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan. Kebijakan program ini meliputi a. Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB . dan Bebas PKB Progresif.
Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) “Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi” dan b. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang ”Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur”.
Pemprov Jatim memprediksi Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah selama 1 bulan 17 hari ini akan diimanfaatkan wajib pajak dengan rincian :
a. Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00;
b. Pemberian Pembebasan sanksi administrative Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek;
c. Pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00;
d. Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi
akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00;
e. Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00.
Terhadap pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB sebagai berikut:
a. Penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000,00;
b. Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 30.167.474.000,00;
c. Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000,00;
d. Penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp 13.583.307.000,00;
e. Diprediksi total sebanyak 357.800 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000,00.